BENTUK ORGANISASI PERSEKUTUAN



Bentuk Organisasi Persekutuan
Karakteristik persekutuan
Persekutuan adalah bentuk organisasi yang cukup mudah untuk didirikan. Persekutuan dapat dibentuk hanya dengan persetujuan secara verbal atau lebih formal.
Karakteristik umum persekutuan yaitu:
1.       Kumpulan Individu
Berdasarkan Uniform partnership Act persekutuan merupakan entitas hukum yang didirikan untuk tujuan tertentu. Persekutuan juga merupakan sebuah entitas akuntansi untuktujuan pelaporan keuangan. Oleh karena itu, aset,kewajiban dan semua transaksi pribadi para sekutu harus dikeluarkan dari catatan akuntansi persekutuan seperti halnya dalam perusahaan perseorangan.
2.       Keagenan Bersama (mutual agency)
Keagenan bersama berarti bahwa masing-masing sekutu bertindak atas nama persekutuan selama melakukan aktivitas terkait dengan bisnis persekutuan.tindakan dari satu orang sekutu akan mengikat semua sekutu lainnya dalam persekutuan bahkan ketika sekutu bertindak diluar lingkup otoritas mereka. Asalkan tindakan tersebut dapat dikaitkan denganpersekutuan.
3.       Umur yang terbatas (Limited Life)
Umur persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan bediri persekutuan yang baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain yaitu:
·         Tujuan persekutuan telah tercapai
·         Jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi
·         Sudah tidak sesuai lagi dengan UU atau peraturan pemerintah
·         Masuknya anggota baru
·         Pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu
·         Perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan terbatas.

4.       Kewajiban yang tidak terbatas (Un Limited liability)
Yaitu setiap anggota persekutuan harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tapi samapi harta pribadi.
5.       Kepemilikan bersama atas aset persekutuan
Masing-masing sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan. Laba dibagikan kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau kontribusi masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang anggota adalah pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anggota bukan pengurus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN DI DUNIA

MAKALAH KOPERASI SEKOLAH

MAKALAH AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG