MAKALAH KOPERASI SEKOLAH
MAKALAH
UMKM &
KOPERASI
“KOPERASI
SEKOLAH”
Disusun oleh :
Likha inayati 14804241061
Destari setyorini 14804244008
Jesika amanda 14804244009
Ilham akbar ciputra 14804244105
Fakultas ekonomi
Pendidikan ekonomi B
Universitas Negeri Yogyakarta
2014
Kata
pengantar
Segala puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT atas segala rahmat
dan karunianya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Salawat serta salam kami panjatkan kepada junjungan
NABI MUHAMMAD SAW beserta para keluarga,sahabat, dan para umatnya yang insyaallah
masih setia sampai akhir jaman. Makalah ini disusun guna melengkapi tugas
ekonomi umkm & koperasi. Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras
dan dukungan banyak pihak. Kami sudah berusaha untuk berusaha memberikan dan
mencapai hasil yang semaksimal mungkin dan sesuai dengan harapan. Walaupun
dalam hal penyusunan makalah ini kami mengalami berbagai kesulitan karena
keterbatasan ilmu yang kami miliki.
Oleh sebab itu pada kesempatan ini, kami ingin
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar nya khususnya kepada Ibu Barkah
Lestari, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah koperasi & umkm. Kami
menyadari bahwa penulisan dan pembuatan makalah ini jauh dari sempurna, oleh
karena itu saran dan kritik yang membangun sangat saya butuhkan untuk dapat menyempurnakan
dimasa yang akan datang. Semoga apa yang dihasilkan makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami dan teman-teman maupun pihak lain yanng berkepentingan.
Yogyakarta 9 November
2014
Penulis
Daftar isi
COVER
KATA
PENGANTAR 1
DAFTAR
ISI 2
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG 3
B. RUMUSAN
MASALAH 4
C. TUJUAN
PENULISAN 4
BAB
II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KOPERASI SEKOLAH 5
B. CIRI
KOPERASI SEKOLAH 5
C. TUJUAN
KOPERASI SEKOLAH 5
D. FUNGSI
KOPERASI SEKOLAH 6
E. LANDASAN
POKOK 6
F. KEPENGURUSAN
6
G. MODAL DAN
LAPANGAN USAHA 7
H. STRUKTUR
ORGANISASI 8
I.
DASAR PENDIRIAN 9
J.
KELEBIHAN DAN KELAMAHAN 9
K. BERBAGAI
JENIS 10
L. SHU 10
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
12
DAFTAR
PUSTAKA 13
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
belakang
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi
sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan,
misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan
seterusnya.
Koperasi
pada hakekatnya merupakan soko guru perekonomian negeri ini. Namun seiring
dengan globalisasi dan terjadinya perubahan yang mendasar dalam system
perekonomian dunia. Diakui atau tidak, koperasi telah menjadi model perekonomian yang terpinggirkan oleh derasnya
perekonomian dunia yang semakin mengglobal. Karena itu perlu dikembangkan
koperasi di lingkungan institusi pendidikan formal, yaitu sekolah.
Selain itu koperasi dapat membentuk mental siswa
untuk jujur dan disiplin. Biasannya kepengurusan koperasi sekolah dipilih
langsung oleh seluruh siswa yang menjadi anggotanya. Kejujuran dan disiplin
harus menjadi landasan yang kokoh bagi setiap gerak langkah pengembangan
koperasi sekolah. Tanpa dua hal itu, koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang secara maksimal. Siswa yang memperoleh amanat menjadi pengurus mau
tidak mau harus bersikap jujur dan memiliki semangat disiplin yang tinggi. Pada
tataran lain, koperasi nampaknya dapat melatih dan mengembangkan jiwa
kewirausahaan di kalangan siswa. Sikap mental yang demikian ini yang
sesungguhnya harus ditumbuh kembangkan dalam kehidupan koperasi sekolah.
Meskipun dalam skala kecil, baik itu modal dan jenis usaha, siswa sebagai
pengelolah koperasi harus memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat dan tangguh dalam
menghadapi persaingan dengan masyarakat sekitarnya. Jika koperasi sekolah telah
berkembang baik, maka dapat menumbuhkan jiwa menabung dan hemat di kalangan
siswa. Jika di sebuah sekolah telah berkembang koperasi sekolah yang bagus,
maka siswa tidak perlu lagi membeli perlengkapan sekolah di toko-toko besar.
Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan
usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan
untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
permasalah yang akan dibahas dalam makalah tentang koperasi sekolah ini :
1.
Apa yang dimaksud Koperasi Sekolah?
2.
Bagaimana karakteristik Koperasi
Sekolah?
3.
Apa saja Tujuan Koperasi Sekolah ?
4.
Apa Fungsi Koperasi Sekolah?
5.
Apa saja Landasan pokok koperasi sekolah ?
6.
Bagaimana Kepengurusan dalam koperasi sekolah?
7.
Apa Modal dan Lapangan Usaha yang diadakan oleh koperasi sekolah?
8.
Bagaimana Struktur Organisasi Koperasi
Sekolah?
9.
Apa Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah?
10.
Apa Kelebihan
dan Kelemahan Koperasi Sekolah?
11.
Apa saja
Jenis Usaha Koperasi Sekolah?
12.
Bagaimana menghitung Sisa
Hasil Usaha?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah ini disusun
bertujuan untuk menambah wawasan dan menambah refrensi penulis serta pembaca
mengenai “koperasi sekolah”. Serta untuk memenuhi tugas mata kuliah umkm dan
koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai
tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi
sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
B. Karakteristik Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
C. Tujuan Koperasi Sekolah
1. Melatih dan mengembangkan bakat
serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia
yang bertanggung jawab.
2. Memupuk
kesetiakawanan dalam berorganisasi dan menanamkan kesadaran hidup bekerja
sama dalam mengurus koperasi.
3. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan
para siswa.
4. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
5. Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di
kalangan para siswa
6. Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi
kebutuhannya
7. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
D. Fungsi Koperasi Sekolah
1.Menunjang program pembangunan pemerintah
di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.Menumbuhkan kesadaran berkoperasi
di kalangan siswa.
3.Membina rasa tanggung jawab,
disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta
mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
E.
Landasan Pokok
Landasan
pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena
siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
F. Kepengurusan
Keanggotaan
lain dapat diisi oleh guru apabila tidak
atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan persetujuan kepada sekolah
sampai ada murid yang mampu dan bersedia. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap
anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat
pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut:
1
. Mampu memimpin koperasi sekolah
2 . Bertanggung
jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3
. Jujur dalam melaksanakan tugas
4
- Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5
. Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6
. Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
a.
Mengerti
administrasi /akuntansi
b.
Mampu
memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c.
Mampu
memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah.
Apabila
tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas dapat juga diangkat
dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.
G.
Modal dan Lapangan Usaha
A.
Modal
koperasi sekolah didapat dari :
1.
Simpanan
pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2.
Simpanan
wajib yang dipungut setiap bulan
3.
Simpanan
sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4.
Modal
donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak lain, dermawan, atau pihak
sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
5.
Tambahan
modal yang berasal dari dana cadangan
B.
Lapangan
Usaha
Koperasi
sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi
yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan:
1. Simpan
pinjam
2. Penjualan
buku-buku pelajaran dan alat tulis
3. Penjualan
alat-alat praktik laboratorium
4. Penyelenggaraan
kantin sekolah
5. Penjualan
barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.
H. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
A.
Alat perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu
:
1) Rapat anggota koperasi sekolah
2) Pengurus koperasi sekolah
3) Badan pemeriksa / pengawas
B.
Dewan penasehat koperasi sekolah, hal ini
dimaksudkan untuk keperluan bimbingan
pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas :
· Kepala sekolah
yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio) Guru pada sekolah yang
bersangkutan; dan salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki
pengalaman di bidang koperasi.
C.
Pelaksana
Harian
Pelaksana harian bertugas
mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur
bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau
bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus
atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan
dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa
pengawasan dari pihak sekolah, koperasi sekolah kesulitan karena siswa yang
diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.
D.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Disini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatuusul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atauutusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekalidalam setahun,
ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kaliuntuk
menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahaskebijakan
pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan
tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat
dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai
wewenang yang cukup besar.Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar
koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum
koperasi
3. Menetapkan anggaran dasar
koperasi
4. Menetapkan kebijakan umum
koperasi
5. Memilih serta mengangkat
pengurus koperasi
6. Memberhentikan pengurus
7. Mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
I.
Dasar-Dasar Perimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan
sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,
dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
J.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah
Kelebihan koperasi sekolah:
1. Murid yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2. Harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila
dibandingkan dengan harga-harga
toko lainnya di luar sekolah.
3. Barang-barang yang diperjual
belikan cukup lengkap.
4. Mudah membeli kebutuhan sekolah yang
diperlukan.
5. Untuk melatih para
siswa-siswi dalam mengenal koperasi serta melatih dalam berorganisasi.
Kelemahan koperasi sekolah:
1. Kurang aktifnya siswa dalam mengelola
koperasi dan terkadang stok barang yang dijual
telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membeli barang
2. Letak koperasi sekolah kurang strategis dan
kurang memadai.
3. Stok barang yang diperjual belikan
kadang kosong.
K. Berbagai Jenis Usaha Koperasi Sekolah
1. Unit usaha pertokoan,
menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah,
alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi,
alat praktek kimia dan lain-lain
2. Unit usaha kafetaria atau
kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3. Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah)
untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk
menabung atau menyimpan sukarela secara
teratur agar mudah pengelolaannya
4. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa
penjilidan, jasa pengetikan
L. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan
biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha di rinci
untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana sosial
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana pembangunan sekolah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi,
koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen)
dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan
yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi
(Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran
umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya
berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti
efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh
setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota
dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun
tujuannya berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar