penjelasan dan kerangka surat dinas yang baik dan benar



Latar belakang penulisan blog :
Saat saya menjelajah internet untuk mencari contohh dari tugas yang guru saya beri , tidak sedikit saya lihat post dari beberapa bloger” di internet tentang penulisan surat dinas yang salah. Lebih parahnya saat saya mencari dibeberapa sumber tentang contoh surat dinas yang sudah diedarkan masih banyak surat dinas yang salah entah itu dari pengejaannya maupun dari tanda baca, dan bahasanya. Karena itu saya ingin berbagi kepada pengunjung blog saya tentang cara menulis surat dinas dengan baik dan benar. Berikut adalah kerangka dan penjelasan bagian-bagian surat dinas serta contoh surat dinas .

Surat dinas
Apa yang dimaksud surat? Surat adalah alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan suatu informasi. Surat dinas adalah surat yang dikirimkan dari instansi lembaga ke seseorang/lembaga lainnya. Macam-macam surat : surat dinas, surat pribadi, surat niaga, surat resmi.menurut isinya surat dinas bisa berupa pemberitahuan, undngan, permohonan, tugas, keputusan, dan panggilan. Surat dinas yang baik harus memiliki:
1.       Menggunakan bahasa Indonesia baku.
2.       Menggunakan huruf kapital disetiap huruf awal, nama orang, nama tempat, nama negara, dll.
3.       Menggunakan ejaan EYD yang tepat.
4.       Menggunakan struktur kalimat yang baik.
5.       Kalimat tidak boleh berlebihan atau bertele-tele.
6.       Harus menggunakan tanda baca dengan benar.
Berikut adalah kerangka surat dinas:
1.       Kepala surat/kop surat : berisi nama organisasi(huruf kapital semua,tidak boleh ada tanda titik,petik,koma atau apapun) dan alamat dinas (kata jalan tidak boleh disingkat, jalan sudah menunjukan alamat jadi jika sudah ada kata jalan tidak boleh ditambahkan alamat lagi di depannya).
2.       Tempat, tanggal penulisan surat. Jika di kop surat sudah ada nama kota, tidak perlu ditulis kembali.
3.       Nomor, hal, lampiran. Tidak boleh disingkat.
4.       Alamat yang dituju.
5.       Salam pembuka.
6.       Isi dan inti surat
7.       Salam penutup
8.       Tanda tangan, nama terang, orang yang berkepentingan dalam hal surat menyurat tersebut.
9.       Tembusan (tidak harus ada)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN DI DUNIA

MAKALAH AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG

MAKALAH KOPERASI SEKOLAH